Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Berkas perkara lima tersangka dewasa kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak ternyata masih berada di Polres Sikka dan sedang dilengkapi kembali setelah adanya P-19 dari Kejaksaan Negeri Sikka.
Berkas perkara disebut P19 apabila hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Oleh karena itu, lima tersangka dewasa kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak hingga saat ini belum disidang. Yang menjalani sidang hanya tiga tersangka anak yang berkasnya sudah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka kemudian ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidang.
Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan Noven Witak di PN Maumere, Sebut 13 Nama Baru Diduga Terlibat
Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Susanto yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Senin, 26 Februari 2024 malam melalui telepon selularnya membenarkan berkas perkara lima tersangka dewasa kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak masih berada di Polres Sikka.
“Lima tersangka dewasa itu masih ada P19, melengkapi berkas lagi karena ada petunjuk dari jaksa untuk melengkapi,” jelas Iptu Susanto.
Terkait adanya 13 nama yang merupakan anggota kelompok Peluncur 69 yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan terhadap Noven Witak sudah diserahkan ke Kapolres Sikka, Iptu Susanto mengaku belum mendapat informasi tersebut.
Sidang perdana tiga anak tersangka kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak digelar pada 20 Februari 2024 dengan pembacaan dakwaan. Tiga anak tersangka dihadirkan pada sidang tersebut.
Sidang kedua tiga anak tersangka kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak digelar pada Kamis, 22 Februari 2024 dan keluarga korban menghadirkan lima orang saksi, ibu kandung Noven Witak, Yohana Yuvena Leo, kakak kandung Noven, Diky Witak dan tiga saksi yang mengetahui pengeroyokan, Tomy, Rama dan Rendy pada Minggu dini hari 28 Januari 2024.
Sedangkan pada sidang ketiga digelar secara online, Senin, 26 Februari 2024 dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sidang tersebut dihadirkan lima orang tersangka dewasa dalam kasus tersebut sebagai saksi untuk tiga tersangaka anak.
Mira Herawaty, Humas Pengadilan Negeri Maumere yang ditemui wartawan usai sidang kasus pengeroyokan Noven Witak menjelaskan alasan sidang ketiga terhadap tiga anak tersangka digelar secara online karena adanya permintaan dari pihak kepolisian.
“Jadi pertimbangan dari kepolisian mengajukan surat kepada Kejaksaan dan Kejaksaan mengajukan surat kepada majelis hakim dan memang dinyatakan sebaiknya diadakan secara online tapi tidak memutuskan esensi acara,” jelas Herawaty.
Herawaty juga membenarkan berkas lima tersangka dewasa kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk disidang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Keluarga Noven Witak Bakar Lilin di Pengadilan Negeri Maumere