PNS Pria Dapat Jatah Cuti Melahirkan, Gaji Tetap Terima Penuh!

Jakarta, CNBC Indonesia – Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk PNS akan mendapat ketentuan baru tentang cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan. Ketentuan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara atau RPP Manajemen ASN.

Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan RPP itu di Komis II DPR hari ini, Rabu (13/3/2024) di Gedung DPR, Jakarta. Dalam pembahasannya, cuti bagi PNS yang akan mendampingi istrinya melahirkan akan diberikan selama dua minggu, sedangkan PNS wanita yang melahirkan dapat jatah cuti tiga bulan.

“(Yang suami) dua minggu,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto saat ditemui usai rapat terkait RPP Manajemen DPR.

“Tapi itu baru rencana ya,” tegasnya.

Haryomo menekankan, cuti itu nantinya akan bisa disampaikan ke pimpinan instansi masing-masing, tak seperti cuti di luar tanggungan negara yang harus diajukan ASN ke BKN. Ia juga memastikan, PNS yang mendapatkan cuti ini akan tetap mendapatkan gaji penuh atau full.

“Cuti itu ke masing-masing pimpinan, instansi, bukan ke BKN. Kalau ke BKN itu cuti di luar tanggungan negara. Gajinya full,” ungkap Haryomo.

Sebagai informasi, aturan terkait cuti melahirkan ini pernah diatur pemerintah melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin II E Nomor 3, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Sementara itu, lamanya cuti karena alasan penting, yang dapat digunakan untuk cuti melahirkan, ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan jangka waktu paling lama satu bulan, bunyi poin IIE Nomor 6 Lampiran Perka BKN itu.

Namun, ada ketentuan khusus saat itu terakhir cuti mendampingi istri yang melahirkan bagi PNS melalui cuti karena alasan penting, yaitu apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham Keluar, Cek!


(arm/mij) 

Updated: Maret 13, 2024 — 12:25 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *